Jelang Pendaftaran ke KPU, Tim Pemenangan Ony-Antok Mulai Persiapkan Persyaratan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 21 Agustus 2020 20:26 WIB
Berdasarkan hasil konsultasi, kata Heru, ada beberapa perubahan peraturan pada pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya terkait formulir yang disediakan oleh KPU, yaitu B1-KWK (formulir rekomendasi), harus ditandatangani oleh pengurus pusat atau DPP partai politik yang mengusung.
"Jadi memang ada salah satu form bentuk dukungan dari parpol yang harus ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen pusat," urainya seraya mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan PKPU.
"Memang ada form resmi dari KPU yang harus diserahkan oleh bakal calon pasangan yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen dari parpol pengusung," terang Prima Aequinna, Ketua KPU Ngawi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com. (nal/rev)