Bawaslu dan KPU Kota Surabaya Bersitegang Terkait 'Informasi Dikecualikan' tentang Data Pemilih
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Jumat, 21 Agustus 2020 21:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU Kota Surabaya beda interpretasi terkait 'informasi dikecualikan' tentang data pemilih (A.KWK). Hal ini yang menjadikan Bawaslu perlu mempertanyakan ke pihak KPU.
"Ya kita menghormati keputusan KPU soal informasi dikecualikan terkait data pemilih. Yang jelas, bawaslu sampai jajaran bawah akan mengawasi secara prosedur. Yang disayangkan, kita ini sesama penyelenggara, kenapa harus muncul informasi dikecualikan?," ujar Usman, S.E., Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Surabaya, di sela-sela Rakornis, Jumat (21/8/2020).
BACA JUGA:
Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul
Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Pendaftaran untuk 20 Ribu Lebih Petugas KPPS
Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
Antusiasme Pendaftar PPK di KPU Surabaya Tinggi, Tembus 525 Orang Sejak 2 Hari Dibuka
Menurut Usman, jika KPU bersikukuh menutup diri dan tidak memberikan akses terkait data pemilih (A.KWK) sebagai informasi yang dikecualikan, Bawaslu tidak mempersoalkan hal itu.
"Bagi kami itu bukan kendala, karena kami akan membuka posko pengaduan, menjaga hak pilih warga Kota Surabaya, manakala tidak tercantum dalam daftar hak pilih," tegas pria yang juga mantan Panwascam Tambaksari ini.
Simak berita selengkapnya ...