Diduga Langgar Netralitas Sebelum Penetapan Paslon, 1 ASN Gresik Diadukan ke KASN
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 24 Agustus 2020 15:59 WIB
Ia merinci kedelapanbelas kabupetan/kota yang incumbent-nya mencalonkan diri, yakni untuk bupati/wali kota/plt, Kabupaten Blitar, Ponorogo, Trenggalek, Jember, Mojokerto, Malang, Kota Pasuruan, dan Kota Blitar.
Sementara untuk wakil bupati, yakni Gresik, Sumenep, Surabaya, Tuban, Lamongan, Kediri, Blitar, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, dan Jember.
Dalam kesempatan ini, Aang mengatakan penindakan bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas sebelum pendaftaran paslon pada 4-6 September 2020 dan penetapan pada 23 September 2020, menjadi ranah KASN. "Namun ketika sudah pendaftaran dan penetapan, Bawaslu bisa menindak langsung," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Moh. Imron Rosyadi menyatakan bahwa peserta sosialisasi netralitas ASN dalam Pilbup Gresik 2020 tersebut, yakni tokoh masyarakat, kepala OPD, ormas, fraksi DPRD, pers, AKD, dan forum pemuda.
"Tujuan kegiatan ini adalah semua stakeholder punya tujuan sama, pelaksanaan Pilbup Gresik berjalan damai, aman, dan sejuk," katanya.
Ia juga meminta agar Pilkada 2020 di Gresik, ASN bisa menjaga netralitas. "Kami berharap kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Gresik 2010 lalu yang berbuntut sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga ada 9 dari 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik harus melakukan pemungutan suara ulang, tak terulang," pungkasnya. (hud/zar)