Cabuli Anak Tetangga hingga 4 Kali, Seorang Kakek di Sapeken Diciduk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Senin, 24 Agustus 2020 19:58 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 celana panjang training warna hitam kombinasi garis putih merah, 1 baju lengan panjang warna hitam kombinasi bunga warna putih, dan 1 kaos lengan pendek warna putih di depan bertuliskan I Love You Sapeken.
Kemudian 1 celana panjang warna hitam kombinasi bintang warna putih, 1 baju seragam sekolah lengan panjang warna putih, 1 rok panjang warna biru dongker, 1 baju lengan panjang warna hitam kombinasi coklat, dan 1 celana panjang warna hitam kombinasi garis putih.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya. (aln/ian)