Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Sumenep Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 25 Agustus 2020 17:18 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Irsadi (21), pelaku pencabulan asal Dusun Keramat Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep dijerat Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku diketahui telah mencabuli seorang anak berumur 16 tahun hingga hamil 3 bulan. Bahkan menurut pengakuan korban, sebut saja Bunga, dirinya mengaku sudah disetubuhi sebanyak 3 kali oleh pemuda bejat tersebut.
BACA JUGA:
Cabuli Anak Tetangga hingga 4 Kali, Seorang Kakek di Sapeken Diciduk Polisi
Kawal Kasus Sodomi di Pasongsongan, KPAI Turun ke Sumenep
Sementara itu, Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku pencabulan akan ditindak tegas dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak berita selengkapnya ...