Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, Pemuda di Sumenep Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Alan Sahlan
Selasa, 25 Agustus 2020 17:18 WIB
Irsadi (21), pelaku pencabulan. (foto: ist).
Sebab menurutnya, tindakan pidana tersebut sangat berpengaruh terhadap psikis korban, sehingga pihaknya akan memberikan hukuman atau memproses sesuai dengan UU RI.
“Seperti yang tertera pada Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya, Selasa (25/8/2020). (aln/zar)
Tag:
pencabulan sumenep