Sosialisasikan Inpres 6/2020, Tiga Pilar Kecamatan Tandes Blusukan ke Pasar-pasar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Selasa, 25 Agustus 2020 12:54 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Menindaklanjuti Inpres 6/2020 ini, jajaran Polsek Tandes dan sejumlah aparat gabungan dari kelurahan dan kecamatan setempat secara intensif mensosialisasikannya ke sejumlah pedagang di kawasan Pasar Manukan Kulon.
BACA JUGA:
Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Polisi Bongkar Motif Begal Perempuan di Surabaya
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
Begal Perempuan Sasar Driver Taksi Online di Surabaya
Sidak petugas gabungan ini dipimpin langsung Kanit Sabhara Polsek Tandes, Ipda Agus Mujiono, S.H., didampingi Lurah Banjarsugihan Arif Amiruddin, S.H., Kasi Bangtib Banjarsugihan Wahyudi, dengan mengerahkan 822 patroli dari Sabhara, 902 dari Lantas, Intelkam, dan petugas Satpol PP Kecamatan Tandes.
"Imbauan dan antisipasi 3C ini sebagai langkah intensif mendisiplinkan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujar Ipda Agus, Selasa (25/8/2020).