Gelar Rekonstruksi, Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Peragakan 20 Adegan
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 26 Agustus 2020 18:16 WIB
Dalam kasus ini, kata dia, pelaku dijerat Pasal 187 dengan junto 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dalam rekonstruksi itu juga disaksikan oleh orang tua Via Vallen dan adik perempuannya bernama Mella Rossa.
"Saya gemas dengan pelaku yang santai dan sempat senyum saat rekonstruksi itu. Padahal, mobil itu kan hasil jerih payah kerja keras kakak saya," ujar Mella Rossa.
Sebelumnya, Selasa (30/6/2020) silam, mobil Toyota Alphard milik pedangdut Via Vallen yang diparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah Selatan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dibakar orang tidak dikenal.
Akibat kebakaran itu, seluruh bodi mobil terbakar hingga meninggalkan kerangka. (cat/zar)