Jika Tak Mampu Tangani Keruhnya Air, Komisi B DPRD Lamongan Rekomendasi Direktur PDAM Diganti
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 27 Agustus 2020 14:40 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan memanggil Direktur Perumda Air Minum Lamongan, Ali Makhfudi dalam rapat Komisi B. Hal itu dilakukan terkait banyaknya warga yang mengeluh soal kualitas air yang tercemar limbah tekstil.
Agenda rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Nor Fatonah tersebut juga memberikan ancaman mengirim rekomendasi ke bupati untuk dilakukan penggantian Direktur Perumda Air Minum atau PDAM jika tidak mampu mengatasi keruhnya air minum yang disalurkan ke pelanggan.
BACA JUGA:
Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
Melalui SPAM, Perumda Air Minum Lamongan Perluas Cakupan Pelayanan
7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023
Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Lamongan Turun Jalan
“Kita akan mengirim rekomendasi ke bupati jika kondisi serupa terjadi lagi, karena yang menjadi korban adalah pelanggan. Buat apa menjadi direktur kalau tidak ada terobosan atau solusi. Jangan hanya semata-mata mengejar profit,” ujar Anshori, Anggota Komisi B DPRD Lamongan, Kamis (27/8/2020) siang.
Menurutnya, rekomendasi tersebut demi peningkatan pelayanan PDAM kepada masyarakat Lamongan atau pelanggan, mengingat mereka akan didenda jika pembayarannya telat.
"Semua ini adalah demi masyarakat pelanggan, maka konsekuensinya jika direktur tidak bisa memberi pelayanan yang terbaik harus diganti," ungkap Anshori .
Simak berita selengkapnya ...