DKPP: Hati-hati, 42 Persen Laporan Pengaduan Berasal dari Masyarakat dan Pers
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Sabtu, 29 Agustus 2020 01:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mewanti-wanti para penyelenggara, yakni KPU dan Bawaslu dalam setiap berperilaku di Pilkada 2020. Karena dari jumlah laporan yang masuk ke DKPP, 42 persen di antaranya berasal dari masyarakat. Laporan-laporan itu menjadi perhatian serius dan kajian yang berakibat sanksi.
"Tupoksi kami, melihat, mengamati, melakukan observasi terhadap seluruh penyelenggaraan pemilu, terutama terhadap seluruh perilaku yakni KPU dan Bawaslu. Kita lihat itu, kita pantau, apapun itu terutama pada proses dan hasilnya," ujar Abdul Kholiq, Anggota Majelis Pemeriksa DKPP, kepada bangsaonline.com di sela-sela Rakernis Bawaslu Surabaya, Jumat (28/8/2020) malam.
BACA JUGA:
Bawaslu Kota Batu Gelar Colour Fun Run 2024: Ajak Generasi Muda Awasi Pemilu
Sosialisasi Tahapan Pengawasan Pilkada, Bawaslu Kota Kediri Gelar Jalan Sehat
Bawaslu Kota Madiun Sosialisaikan Peran Perempuan Dalam Pengawasan Pilkada Serentak
Bawaslu Sidoarjo Sebut Rumah Data Jadi Sarana Ukur Kinerja Pengawasan
Menurut Abdul Kholiq, pada dasarnya DKPP posisinya pasif. Selama tidak ada pengaduan atau pelaporan, maka DKPP tidak akan memproses kegiatan kepemiluan, terjadinya dugaan, atau kemungkinan-kemungkinan penyelenggaraan oleh penyelenggara pemilu.
Simak berita selengkapnya ...