Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Tuban Langsung di-Rapid Test
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 02 September 2020 20:41 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai bertindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu terbukti, petugas gabungan mulai menggelar edukasi dan razia di tempat keramaian, Rabu (2/9).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana mengatakan, giat ini sebagai tindak lanjut terbitnya Perbup Tuban Nomor: 65 Tahun 2020 tentang Pengendalian Covid-19 dan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan jam malam. Tim diterjunkan guna melakukan sosialisasi, edukasi, sekaligus penegakan perbup.
BACA JUGA:
Pemkab Tuban Dapat Hibah Pesawat TNI AL
Gelar Rakor, Pjs Bupati Tuban Tancap Gas Bahas Program Strategis
Berprestasi, 13 Atlet PON dan 4 Kafilah MTQ asal Tuban Dapat Reward
Even 100 Persen Tuban Berlangsung Semarak, Wujud Nyata Majukan UMKM
"Tim bergerak menuju Pasar Baru Tuban, Plaza Ikan Kelurahan Karangsari, dan Tempat Pelelangan Ikan Palang. Sementara tim sosialisasi dan edukasi siaran keliling di wilayah Kecamatan Tuban," beber Sekda Budi.
Kata dia, di Pasar Baru petugas gabungan menyisir pengunjung padat yang tidak menggunanakan masker dan langsung ditindak tegas. Mereka tak hanya ditindak, tapi diberikan edukasi serta dilakukan rapid test.
"Bagi yang tidak menggunakan masker, kartu identitasnya langsung disita dan langsung dilakukan rapid test," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...