Maju Pilbup, Setwan DPRD Gresik Belum Terima Pengunduran Yani dan Alif
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Kamis, 03 September 2020 11:19 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Gresik belum menerima surat pengajuan pengunduran diri 2 anggota DPRD periode 2019-2024 yang bakal running pada Pilbup Gresik 2020. Yakni Fandi Akhmad Yani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Asluchul Alif dari Partai Gerindra.
Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setwan DPRD Gresik, Hari Syawaludin. "Hingga pagi hari ini, keduanya baik Mas Yani maupun Mas Alif, surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD belum masuk ke Setwan," ujar Hari kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (3/9) pagi.
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Mengacu ketentuan Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Karena itu, sebelum anggota DPRD ditetapkan menjadi peserta calon kontestan Pilkada 2020, sudah ada surat resmi pengunduran diri.
Sementara tim Liaison Offecer (LO) Fandi Akhmad Yani, Imam Munawar mengungkapkan, pihaknya saat ini menyiapkan berkas-berkas pengunduran diri Fandi Akhmad Yani dari keanggotaan DPRD Gresik.
"Ini berkas-berkas tengah kami urus," kata Imam. (hud/rev)