Komisi B DPRD Kota Batu Setujui Penghapusan PPn Hotel, Restoran, dan Wisata Hingga Akhir Tahun
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Jumat, 04 September 2020 14:45 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Kota Batu menyetujui penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk restoran, hotel, dan tempat wisata hingga akhir 2020. Komisi yang membidangi perekonomian ini menilai, upaya itu dilakukan guna menggairahkan perekonomian di Kota Batu yang masih lesu akibat pandemi Covid-19.
"Ya, pada prinsipnya kami sangat mendukung penghapusan PPn 10 persen untuk restoran, hotel, maupun di tempat wisata. Tinggal bagaimana nanti hal ini ditindaklanjuti oleh wali kota," ujar Hari Danah Wahyono, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Jumat (4/9/2020).
BACA JUGA:
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Iftar Bazar ala Senyum World Hotel, Suguhkan Hidangan Khas Nusantara
Hal senada juga diungkapkan H. Nur Ali, Anggota Komisi B. Pihaknya mendukung penghapusan PPn ini dengan catatan dilakukan secara konsekuen karena yang dibebaskan adalah pajak yang dikenakan pada konsumennya.
"Saya sangat setuju PPn ini dihapus untuk sementara waktu hingga akhir tahun ini. Minimal ini akan kembali menggairahkan perekonomian di Kota Batu, terutama tingkat kunjungan wisata, hotel maupun restoran," ujar Politikus PKB ini.
Simak berita selengkapnya ...