Karaoke Ilegal di Ngawi Digerebek, 2 LC dan 3 Tamu Digelandang Petugas
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Zainal Abidin
Jumat, 04 September 2020 20:59 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Penggerebekan tempat hiburan malam (THM) ilegal alias bodong kembali terjadi di Kabupaten Ngawi. Kali ini, THM Rumah Kaca menjadi target sasaran petugas, Kamis (3/9/2020).
Penggerebakan itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa tempat karaoke yang berada di Jl. Supriyadi yang dikenal dengan sebutan rumah kaca (RK) tersebut masih sering beroperasi. Tak mau kecolongan, maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ngawi pun melakukan razia secara mendadak.
BACA JUGA:
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Jelang Musim Kemarau, Satgas TMMD Ngawi Persiapkan Tandon Air Bersih
Selain Bangun Desa, Program TMMD Ke-121 di Ngawi Juga Lakukan Cek Kesehatan kepada Masyarakat
Satlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Tabrak Lari
"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat yang selanjutnya kita tindak lanjuti dengan operasi gabungan," ujar Eko Heru Tjahyono, Kasatpol PP Pemkab Ngawi kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (4/9/2020).
Berkoordinasi dengan instansi terkait, petugas pun bergerak sekitar pukul 23.30 WIB. Menariknya, rumah karaoke ilegal tersebut berlokasi tepat di depan Kantor Kecamatan Ngawi.
Simak berita selengkapnya ...