Tengah Asyik Bermain Judi Remi di Pos Kamling, Enam Warga Kota Kediri Diciduk Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 13 September 2020 14:29 WIB
"Setelah petugas melakukan penyelidikan, ternyata benar. Kemudian pada Minggu (13/9) dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut," kata Kamsudi, Minggu (13/9/2020).
Kamsudi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set kartu remi, 1 buah kalender untuk alas, dan uang tunai Rp 374.000. "Pasal yang dilanggar adalah Pasal 303 Ayat (1) ke 2 subs Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP," pungkasnya. (uji/zar)