Gugatan Paslon Independen Ditolak Bawaslu, Pilwali Blitar Tetap Dua Calon
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 13 September 2020 17:06 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gugatan pasangan calon dari jalur independen terhadap KPU Kota Blitar ditolak Bawaslu setempat. Pasalnya, tim paslon independen tidak bisa menunjukkan bukti keberatan atas putusan KPU yang menyatakan paslon independen tersebut tidak lolos syarat administrasi dukungan.
Putusan itu resmi dikeluarkan Bawaslu Kota Blitar setelah melalui proses. Di antaranya dua kali sudang tertutup hingga sidang terbuka. "Semua gugatan paslon independen terhadap KPU ditolak. Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko, Minggu (13/9/2020).
BACA JUGA:
KPU Kota Blitar Terima Logistik Kotak Suara untuk Pilwali 2024
Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Daftar ke KPU Kota Blitar
2 Pasang Bakal Calon Wali Kota Blitar Resmi Daftar ke KPU di Hari Kedua
Bambang-Bayu Daftar ke KPU Kota Blitar Diantar Kesenian Bantengan
Materi gugatan paslon independen Lisminingsih-Teteng Rukmo Condrono di antaranya terdapat nama-nama pendukung Listeng, sebanyak 189 yang tidak masuk DPT, padahal mereka warga Kota Blitar. Kemudian adanya verifikasi faktual yang menyatakan 897 pendukung Listeng TMS tanpa alasan yang jelas.
Kemudian ada ketidakcocokan hitungan sebanyak 255 dukungan. Terdapat 3.508 dukungan ganda yang belum jelas apakah pendukung tersebut sudah menarik dukungannya ke Listeng menggubakan formulir B.1.2-KWK Perseorangan sesuai Pasal 41 PKPU No. 6 Tahun 2020.
Simak berita selengkapnya ...