​Gugatan Paslon Independen Ditolak Bawaslu, Pilwali Blitar Tetap Dua Calon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Gugatan Paslon Independen Ditolak Bawaslu, Pilwali Blitar Tetap Dua Calon

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 13 September 2020 17:06 WIB

Musyawarah penyelesaian sengketa di Bawaslu Kota Blitar.

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Gugatan pasangan calon dari jalur independen terhadap ditolak Bawaslu setempat. Pasalnya, tim paslon independen tidak bisa menunjukkan bukti keberatan atas putusan KPU yang menyatakan paslon independen tersebut tidak lolos syarat administrasi dukungan.

Putusan itu resmi dikeluarkan Bawaslu Kota Blitar setelah melalui proses. Di antaranya dua kali sudang tertutup hingga sidang terbuka. "Semua gugatan paslon independen terhadap KPU ditolak. Setelah melalui proses sidang mereka tidak bisa menunjukkan bukti," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko, Minggu (13/9/2020).

Materi gugatan paslon independen Lisminingsih-Teteng Rukmo Condrono di antaranya terdapat nama-nama pendukung Listeng, sebanyak 189 yang tidak masuk DPT, padahal mereka warga Kota Blitar. Kemudian adanya verifikasi faktual yang menyatakan 897 pendukung Listeng TMS tanpa alasan yang jelas. 

Kemudian ada ketidakcocokan hitungan sebanyak 255 dukungan. Terdapat 3.508 dukungan ganda yang belum jelas apakah pendukung tersebut sudah menarik dukungannya ke Listeng menggubakan formulir B.1.2-KWK Perseorangan sesuai Pasal 41 PKPU No. 6 Tahun 2020.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video