Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Tuban Disanksi Denda di Tempat
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 14 September 2020 18:49 WIB
Mantan Kapolres Madiun ini menambahkan, operasi protokol kesehatan seperti ini akan dilakukan secara berkelanjutan, sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban bisa menurun.
"Operasi serupa akan kita lakukan secara terus menerus dan hasilnya akan kita lakukan evaluasi," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua PN Tuban, Fathul Mujib menyampaikan, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 65 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19, bagi pelanggar protokol kesehatan bisa dikenakan sanksi sosial, denda, hingga pidana.
Sanksi tersebut, lanjutnya, diberlakukan guna memberikan efek jera bagi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Pemberlakuan sidang di tempat ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan. Putusan berupa sanksi sosial, denda, sampai pidana kurungan, tergantung hakim yang memutuskan," tutupnya. (gun/zar)