Pertegas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Satgas Covid-19 Lamongan Gelar Operasi Yustisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 14 September 2020 19:12 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamongan beserta jajaran petugas gabungan menggelar operasi yustisi atau razia masker di Lamongan Sport Centre, Senin (14/9/2020).
Petugas yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP tersebut menghentikan warga pengguna jalan yang tidak mengenakan masker. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya sosialisasi dan simulasi pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Timur terkait denda administratif bagi pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA:
Bupati Yuhronur Berangkatkan Seratus Rit Air Bersih untuk Dua Kecamatan di Lamongan
Sempat Tak Direstui Orang Tua, Wanita Asal Lamongan ini Menikahi Pria Korsel
Kepala Kemenag Lamongan Launching Aplikasi Audiobook Bimwin
32 Tim Futsal Tingkat SMP/MTs di Lamongan Berebut Piala Bupati
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan, sasaran operasi yustisi ini adalah warga yang tidak patuh protokol kesehatan, khususnya yang tidak memakai masker. Operasi ini, bakal terus dilaksanakan dan digencarkan pihaknya guna melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020.
"Karena sudah jauh-jauh hari kita menyosialisasikan. Ini kita tinggal penegasan dan penegakannya agar tidak dianggap main-main," katanya.
Simak berita selengkapnya ...