Tak Bawa Uang, Pria Ini Bayar Denda Karena Tak Pakai Masker Hanya Dengan Uang Rp 2 Ribu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 15 September 2020 12:03 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pria di Kabupaten Blitar membayar denda operasi yustisi protokol kesehatan hanya dengan uang Rp 2 ribu. Hal ini dilakukan karena pria yang tidak diketahui namanya itu tidak membawa uang saat petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, dilanjutkan dengan sidang di tempat. Ia dikenai denda sebesar Rp 20 ribu karena tidak membawa dan tidak memakai masker.
Operasi yustisi penerapan sidang di tempat dan penerapan denda hari pertama ini digelar di Jalan Raya Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (15/9/2020).
BACA JUGA:
Jelang Hari Jadi Provinsi Jatim, Pj Gubernur Adhy Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Proklamator RI
Polisi Mendadak Bongkar Makam Santri di Blitar, Ada Apa?
Puluhan Warga Selorejo Blitar Keracunan Makanan
Santri Ponpes di Ponggok Blitar Meninggal, Diduga Usai Dilempar Ustad dengan Kayu Berpaku
"Ini saya hanya bawa dua ribu pak, gimana ini?," ujar pria tersebut kepada Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar.
Saat sedang kebingungan, pria itu kemudian didatangi seorang petugas Satpol PP dan menanyakan kendala yang dialaminya. Kemudian petugas Satpol PP itu berbaik hati dengan meminjamkan uang. Sehingga pria itu bisa membayar denda kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Blitar.
Simak berita selengkapnya ...