Pengamat: Pelantikan 611 Pejabat yang Dilakukan Bupati Faida Melanggar UU No. 10 Tahun 2016
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 15 September 2020 18:48 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pengukuhan terhadap 611 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember ditolak oleh Mendagri karena dinilai menyalahi prosedur.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, langkah penolakan dari Mendagri tentang usulan pengukuhan pejabat di Pemkab Jember sudah tepat.
BACA JUGA:
Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Factory Tour Bupati Jember ke PT Intidaya Dinamika Sejati
"Surat itu kan oleh bupati dikirimkan pada 30 Januari dan balasan dari Mendagri tentang pengukuhan pada 1 September 2020, hasilnya ditolak," ujarnya saat dikonfirmasi di Kampus Fisip Unej, Selasa (15/9/2020).
Hermanto menjelaskan, pengukuhan tersebut cacat hukum karena berdasarkan UU no 10 tahun 2016, selama 6 bulan sampai masa penetapan bakal calon, bupati yang maju kembali dalam pilkada tidak diperbolehkan melakukan mutasi.
"Kalau mengacu pada aturan sudah jelas, bahwa pengukuhan itu sudah cacat hukum," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...