Pengamat: Pelantikan 611 Pejabat yang Dilakukan Bupati Faida Melanggar UU No. 10 Tahun 2016 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengamat: Pelantikan 611 Pejabat yang Dilakukan Bupati Faida Melanggar UU No. 10 Tahun 2016

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Selasa, 15 September 2020 18:48 WIB

Ilustrasi Bupati Faida saat melantik pejabat Januari, tahun 2019.

Dari UU tersebut menurutnya, ada klausul bahwa mejelang pilkada proses mutasi harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. Dalam hal ini, Hermanto menilai Bupati Faida tak mendapatkan izin dari Mendagri, karena usulannya dianggap cacat hukum.

"Semua harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri untuk melakukan mutasi dan pengukuhan," tuturnya.

Lanjut Hermanto, jika hal ini dilanjutkan, maka akan berimpilikasi pada SK yang diberikan oleh Bupati Jember kepada pejabat. Sedangkan di situ melekat hak keuangan, sehingga ini bisa menjadi temuan dari BPK.

"Jika SK itu sudah diberikan, pasti kan melekat hak yang diterima dan itu berimplikasi pada pengembalian hak keuangan tersebut," ungkapnya.

Hermanto menegaskan, jika bupati tidak mematuhi perintah Mendagri tentang SOTK tersebut, maka bisa dikenakan sanksi kembali. Untuk sanksinya, yakni sesuai dengan aturan yang telah diatur. "Bisa disekolahkan atau tidak menerima gaji dan hak keuangan lainnya selama 6 bulan," pungkasnya. (jbr1/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video