Soal Kasus Selingkuh ASN Dinkes Pasuruan, Komisi I: Pengajuan Cerai Melanggar PP Nomor 53
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 17 September 2020 22:30 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat kerja dengan Inspektorat dan BKPPD pada Kamis (17/9). Rapat kerja ini terkait soal aduan Dr. Shr yang dilayangkan ke parlemen terkait dengan pelanggaran istrinya, HS, seorang ASN yang bertugas di Puskesmas Prigen, Kabupaten Pasuruan yang mengajukan cerai ke pengadilan agama tanpa seizin pimpinannya.
Sebelum rapat dimulai, Dr Kasiman terlebih dahulu meminta kepada pihak pelapor apakah rapat bisa dilakukan secara terbuka dan bisa diliput. Mengingat kasus yang masuk ke Komisi I DPRD ini masuk dalam kategori privasi. Setelah disampaikan ke anggota komisi, disepakati rapat dilakukan secara tertutup
BACA JUGA:
Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Kades Wotgalih Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dekatkan Diri ke Masyarakat
Dewan Minta Dispendik Pasuruan Data Guru PNS/PPPK yang jadi Badan Adhoc
PPS Berstatus Guru PNS/PPPK Harus Kantongi Izin dari Pimpinan
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Dr. Kasiman menjelaskan bahwa rapat kerja ini berkaitan dengan aduan Dr. Shr soal gugatan cerai yang dilakukan oleh istrinya yang dianggap menyalahi aturan. Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan salah satu satu perawat, hingga berbuntut panjang.
Ia menambahkan, dari hasil keterangan beberapa pihak terkait seperti Inspektorat, BKPPD, serta pelapor, Komisi I menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh HS yang juga seorang ASN di lingkungan Dinas Kesehatan melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 7 ayat 4 tentang ASN.
Simak berita selengkapnya ...