Kejari Lamongan Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan 2015 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Lamongan Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan 2015

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yoga Triwi Margiono
Senin, 21 September 2020 13:56 WIB

Kejari Lamongan saat prosesi pengembalian uang negara kepada Plt Sekda Lamongan. foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengembalikan uang sitaan hasil korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015 KPU Lamongan kepada Pemerintah Daerah.

Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi mengatakan, dana hibah itu diberikan langsung kepada Pemerintah Daerah melalui Plt Sekretaris Daerah Lamongan, Heri Pranoto. Agus menjelaskan, pengembalian uang sitaan itu karena perkara terkait kasus korupsi tersebut sudah inkracht dan kasus sudah terselesaikan.

"Jadi perkara sudah tuntas, dan pidana badan sudah kita lakukan. Dan hari ini, kita berikan uang pengganti ke negara," katanya.

Diketahui sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015 menetapkan Irwan Setyadi, mantan Bendahara KPU Lamongan sebagai terdakwa. Angka korupsi dalam kasus itu sebesar 1,5 miliar rupiah.

Kini, Irwan Setyadi sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video