Kejari Lamongan Serahkan Uang Sitaan Hasil Korupsi Dana Hibah Pilkada Lamongan 2015
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yoga Triwi Margiono
Senin, 21 September 2020 13:56 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengembalikan uang sitaan hasil korupsi dana hibah Pilkada tahun 2015 KPU Lamongan kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Kejari Lamongan, Agus Setiadi mengatakan, dana hibah itu diberikan langsung kepada Pemerintah Daerah melalui Plt Sekretaris Daerah Lamongan, Heri Pranoto. Agus menjelaskan, pengembalian uang sitaan itu karena perkara terkait kasus korupsi tersebut sudah inkracht dan kasus sudah terselesaikan.
BACA JUGA:
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
"Jadi perkara sudah tuntas, dan pidana badan sudah kita lakukan. Dan hari ini, kita berikan uang pengganti ke negara," katanya.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi dana hibah Pilkada 2015 menetapkan Irwan Setyadi, mantan Bendahara KPU Lamongan sebagai terdakwa. Angka korupsi dalam kasus itu sebesar 1,5 miliar rupiah.
Kini, Irwan Setyadi sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Simak berita selengkapnya ...