Sekitar 10 Ribu Lebih Warga Tuban Belum Punya KTP, Disdukcapil Kebut Perekaman
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 21 September 2020 21:24 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 10 ribu lebih masyarakat di Kabupaten Tuban belum melakukan perekaman e-KTP meskipun telah berusia di atas 17 tahun. Padahal, kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) sangatlah penting sebagai identitas diri.
Apalagi menjelang pelaksanaan Pilbup Tuban 2020, kepemilikan KTP merupakan syarat utama supaya bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
BACA JUGA:
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
Nama 19 Kata Bocah di Tuban, Ternyata Pemberian Sang Paman, ini Asal-usulnya
Punya Nama 19 Suku Kata, Bocah di Tuban Kesulitan Urus Akta Lahir, Orang Tua Bersurat ke Presiden
Sah, Lindra-Riyadi Ditetapkan sebagai Bupati Tuban Terpilih
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menggenjot perekaman e-KTP dengan mendatangi langsung ke masyarakat dan turun ke desa-desa. Dimulai dari Balai Desa Rayung dan Desa Wanglukulon, Kecamatan Senori, Senin (21/9/2020).
Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, percepatan perekaman ini juga atas pertimbangan perkembangan penduduk usia 17 tahun yang semakin banyak. Mereka memiliki hak suara dalam Pilkada Tuban pada bulan Desember mendatang. Di mana, salah satu persyaratan utama yang diatur dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 untuk penggunaan hak pilih dipersyaratkan memiliki KTP, di samping harus masuk dalam daftar pemilih.
“KTP sebagai bukti data diri sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin, serta benar-benar sebagai penduduk Kabupaten Tuban,” kata Rohman Ubaid.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tuban itu menambahkan, kegiatan perekaman akan dilaksanakan di 20 kecamatan selama bulan ke depan. Sesuai data dari KPU Tuban, sekitar 10 ribu lebih masyarakat Tuban belum melakukan perekaman KTP.
Simak berita selengkapnya ...