Cegah KLB Demam Berdarah, Komisi C DPRD Kota Kediri Minta Dibuatkan Perwali
Editor: Revol
Wartawan: Arif Kurniawan
Selasa, 27 Januari 2015 19:52 WIB
KEDIRI (BangsaOnline) – Demi mencegah kejadian luar biasa (KLB) untuk kasus Demam Berdarah diwilayah Kota Kediri, kalangan dewan langsung bersikap. Pihak Komisi C yang membidangi kesehatan langsung meminta Pemkot Kediri membentuk Peraturan walikota (Perwali) tentang penanganan kasus Demam Berdarah.
“Penyakit Demam Berdarah, Cikungunya merupakan penyakit tahunan yang selalu hadir saat musim penghujan. Untuk itu, perlu ada system yang terintegritas mulai dari puskesmas, Dinas Kesehatan untuk mencegah bersama-sama. Salah satunya dengan diwujudkan dalam Perwali atau Surat Edaran,” ujar Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan, Selasa (27/1).
Menurut Ayub, sapaan akrab Yudi Ayubchan, selama ini dasar penanganan dan penanggulangan didasarkan perundang-undangan yang sudah usang. Yakni tahun 2005. “Peraturan yang ada tahun 2005, sudah saatnya dilakukan pembaruan,” ujarnya.
Untuk diketahui, selama ini penganangan DB didasarkan pada surat edaran walikota tahun 2005. sementara pihak bagian hokum Pemkot Kediri mengaku siap membuat perwali sesuai usulan dari Dinas Kesehatan Kota Kediri.
Sementara itu, Kabid P2MK Dinas Kesehatan Kota Kediri Anita Sulistyorini mengaku siap dalam waktu dekat mengusulkan pembuatan Perwali atau Surat Edaran.
BACA JUGA:
50 Anggota DPRD Kabupaten Kediri Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Tuntut Redistribusi Lahan HGU, Ratusan Warga Puncu Geruduk Kantor Pemkab Kediri
Paripurna DPRD Kabupaten Kediri, Fraksi NasDem tak Sampaikan PU atas LKPJ, ini Alasannya
Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Agendakan Lagi Pemanggilan BRI dan OJK, Terkait Kasus Link Phising