KPU Malang Larang Wartawan Liput Pengundian Nomor Urut Paslon, PWI Bersurat ke DKPP
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 24 September 2020 17:18 WIB
MALANG, BANGNSAONLINE.com - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dalam rangka penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan calon wakil bupati dalam pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang, digelar secara tertutup.
Bahkan, KPU Kabupaten Malang melarang awak media untuk melakukan peliputan dalam agenda yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut, Kamis (24/09).
BACA JUGA:
Naik Kereta Kuda, Abah Gun-Dokter Umar Daftar ke KPU Malang Diantar Ribuan Pendukung
Dapat Rekom dari PKB, Sanusi–Nyai Lathifah Yakin Jadi Calon Tunggal di Kabupaten Malang
Laporan Kecurangan Diabaikan, Gunawan Center Somasi KPU dan Bawaslu Kota Malang
Dinilai Ada Pelanggaran, KPU Jatim Putuskan Dua TPS Lakukan PSU
Boby, selaku Kasubag Teknis KPU Kabupaten Malang meminta kepada para wartawan untuk tidak masuk ke ruangan rapat pleno.
“Berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2020, rapat pleno terbuka pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Malang, yang diperbolehkan masuk hanya Paslon dan 2 orang perwakilan Bawaslu, 3 orang pendukung, 7 atau 5 orang KPU Provinsi atau Kota/Kabupaten. Sedangkan media juga tidak disebutkan dalam PKPU tersebut,” katanya saat dimintai klarifikasi sejumlah wartawan.
(Boby (kiri), Kasubag Teknis KPU Kabupaten Malang)
Simak berita selengkapnya ...