Begini Ketentuan KPU Tuban Soal Kampanye di Tengah Pandemi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Minggu, 27 September 2020 18:13 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban terus bersosialisasi kepada pasangan cabup dan cawabup dalam menentukan kegiatan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Pada masa pandemi seperti saat ini, KPU sudah me-warning dan melarang penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu
Uji Petik, Bawaslu Tuban Temukan Coklit Bermasalah di Tiga Kecamatan
KPU Tuban Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
Gandeng KPU dan Bawaslu, PWI Tuban Sosialisasikan Pemilu ke Mahasiswa IIK NU
"Para kontestan, partai politik, dan tim sukses selama melaksanakan kampanye tidak diperbolehkan menggelar rapat umum. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Pasal 88 huruf C poin (1) partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang menggelar kampanye berupa rapat umum. Selanjutnya, dilarang menggelar kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik," jelas Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fathul Ihsan.
Kemudian, larangan menggelar kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Lalu perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau dan terakhir peringatan hari ulang tahun partai politik.
Simak berita selengkapnya ...