Ajukan Pengurusan Sertifikat Sejak 2017 ke BPN Nganjuk, Berkas dan Dokumen Malah Hilang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Senin, 28 September 2020 13:54 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tole, warga Desa Perning Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, kecewa dengan pelayanan BPN Nganjuk. Sebab, pengurusan sertifikat lahannya yang diajukan sejak tahun 2017 tak kunjung selesai. Ironisnya, berkas-berkas yang sudah diserahkannya justru hilang, diduga dibawa oknum pegawai BPN Nganjuk yang telah pensiun.
"Saya terkejut, setelah salah satu pegawai mengatakan bahwa berkas tidak ada," kata Tole, kepada BANGSAONLINE.com, Senin (28/09).
BACA JUGA:
Kejari Nganjuk Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan Rekan Kerja, ini Pertimbangannya
Hadiri Muscab II dan Halal Bihalal IKA PMII Nganjuk, KH Marzuki Mustamar Pesan ini
Tak Lagi Jadi Momok, Inovasi Cermat Polres Nganjuk Mudahkan Peserta Jalani Ujian Praktik SIM
Kurir Sabu Asal Kediri Disergap Polisi di Nganjuk, Berkat Program Wayahe Lapor Kapolres
Menurut Tole, ia mengajukan sertifikasi lahan melalui Satgas Program Larasita bernama Mukasan. Namun belakangan, Mukasan diketahui sudah pensiun.
"Saya heran, kenapa saya disuruh mencari satgas Mukasan, sedangkan saya tidak kenal dan mengetahui alamatnya," keluhnya.
Dijelaskan, ada dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Perning yang berkasnya dinyatakan hilang. Masing-masing seluas 5.711 m2 dan 6.136 m2. Kedua lahan tersebut milik adik Tole, (alm) Kacung Harmadi.
Simak berita selengkapnya ...