Angka Perceraian di Pamekasan Tembus 984 Kasus Selama Pandemi Covid-19 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Angka Perceraian di Pamekasan Tembus 984 Kasus Selama Pandemi Covid-19

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yeyen
Senin, 28 September 2020 17:10 WIB

Hery Kushendar, Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan saat ditemui di ruangannya.

Rata-rata orang yang mengajukan perceraian ke PA Pamekasan berusia 30 sampai 40 tahun. Namun ada pula yang yang masih usia muda. "Ada umur 20 tahun. Biasanya karena perjodohan, juga paksaan dari orang tua yang akhirnya berakibat perceraian," tutur Hery.

Karena itu, Hery mengimbau para orang tua agar menikahkan anaknya dalam kondisi cukup umur. "Jangan terburu-buru untuk disatukan menjadi keluarga. Sebab, jika usia anak belum cukup umur lalu dinikahkan, maka akan berpengaruh terhadap kesiapan mental, yang akan berujung perceraian," pesannya.

"Biasanya alasan orang tua menikahkan anaknya karena sudah sering keluar berdua. Karena takut ada hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya minta dispensasi kawin ke sini, padahal masih belum cukup umur," pungkasnya. 

Adapun dari 984 perkara perceraian yang sudah diputus oleh PA Kabupaten Pamekasan dari bulan Januari sampai bulan Agustus 2020, rinciannya cerai talak sebanyak 350 dan cerai gugat 634 kasus. (yen/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video