Pjs. Bupati Malang: ASN Tak Netral Sanksi Terberat akan Dicopot
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Tuhu Priyono
Senin, 28 September 2020 18:06 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Di hari pertama menjabat sebagai Pjs. Bupati Malang, Saichul Ghulam yang juga Kepala Bakorwil Jatim III Malang mengingatkan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Ia menegaskan sanksi berat menunggu jika terdapat ASN yang tak netral pada Pilkada 2020. Hal ini disampaikan saat melakukan koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (28/9).
BACA JUGA:
Bupati Malang Resmikan Jalan Desa Babakan Sepanjang 500 Meter
Tinjau Pasar Pakisaji, Bupati Malang Bagikan Doorprize dan Minyak Goreng
Bupati Malang Tinjau Pengerjaan Awal Ruas Jalan Gondanglegi Menuju Pantai Balekambang
PT Sumber Berkat Wisata Pratama Ingin Jadikan Wisata Wendit Bertaraf Internasional
"Bagi PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah seperti terlibat secara langsung menyediakan tempat atau memberikan dukungan yang bersifat keberpihakan, sehingga dapat menguntungkan salah satu pasangan calon dalam perhelatan Pilkada Kabupaten Malang," ujar Ghulam.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, bahwa dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral, sebagai penyelenggara pemerintahan, maka PNS diminta melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya menjaga netralitas dalam Pilkada.
“Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan kebijakan yang telah di tetapkan Pimpinan Instansi Pemerintah yang bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik,” tegas Ghulam.