Pilkada 2020: Bawaslu Tuban Jelaskan Metode Iklan Kampanye di Media Massa
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Suwandi
Senin, 28 September 2020 19:24 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi dengan para jurnalis di Kantor Bawaslu Jalan Pramuka, Senin (28/9/2020). Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Tuban menjelaskan tentang metode pengiklanan kampanye paslon di media massa.
M. Arifin, Divisi Pengawasan dan Hubungan AntarLembaga Bawaslu Kabupaten Tuban mengatakan, sesuai Pasal 32 PKPU Nomor 11 Tahun 2020 untuk iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik hanya difasilitasi oleh KPU kabupaten. Kemudian, sesuai Pasal 34 untuk penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.
BACA JUGA:
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Umsida Ajak Jurnalis, KPU, Bawaslu dan Pengamat Diskusi Dampak Politik Identitas di Pemilu
Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur
KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu
"Jadi kalau memberitakan berita advertorial atau berbayar dan tidak dari KPU, maka bisa melanggar aturan," ujar Arifin.
Selanjutnya, untuk penayangan iklan kampanye di televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak 10 spot, sedangkan model penayangan harus berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi per hari. Lalu untuk pemasangan iklan kampanye di radio untuk setiap calon paling banyak kumulatif 10 spot dan paling lama 60 detik.