Bawaslu Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2020
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Senin, 28 September 2020 21:37 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pemilihan Kepala Daerah, di Valencia Resto, Pasuruan, Senin (28/09/20).
Acara yang dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan itu dibuka langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Anom Surahno, S.H., M.Si.
BACA JUGA:
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Tahapan Rekrutmen PPS
KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Pemilu Lebih
Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu
Bawaslu Pasuruan: Kepala Dispendik Langgar Netralitas
Dalam kesempatan itu, Anom Surahno yang juga bertindak sebagai narasumber mengatakan bahwa dasar hukum dari materi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Simak berita selengkapnya ...