Rekrutmen KPPS Pilkada Tuban 2020 Dibuka, Rapid Test Jadi Syarat Wajib
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 01 Oktober 2020 20:06 WIB
"Pendaftar KPPS yang lolos seleksi, nantinya diwajibkan untuk melakukan rapid test yang pelaksanaannya difasilitasi KPU Tuban," imbuh satu-satunya komisioner perempuan di KPU Tuban tersebut.
Selanjutnya, salah satu prasyarat lainnya, usia petugas juga dibatasi di rentang umur 20 hingga 50 tahun. Pembatasan usia itu tak terlepas dari instruksi KPU RI tentang antisipasi Covid-19. Karena dari hasil uji medis, di usia tersebut, merupakan usia di mana seseorang masih memiliki daya tahan tubuh dan antibodi yang kuat, sehingga minim risiko tertular Covid-19.
"Selain rapid test, usia juga ikut dibatasi. Yaitu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun," tandasnya.
Sekadar untuk diketahui, dalam penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Tuban 2020 sendiri, diperlukan sebanyak 15.652 petugas KPPS yang akan bertugas di 2.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan tersebar di 328 desa atau kelurahan di Kabupaten Tuban. Dengan rincian, 7 orang KPPS di tiap satu TPS. (gun/zar)