Tak Pakai Masker dengan Benar, 45 ASN di Blitar Dihukum Hafalan Pancasila
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 05 Oktober 2020 17:52 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lima instansi kedapatan tidak memakai masker dengan benar. Hal ini diketahui saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di lingkungan perkantoran di Kabupaten Blitar, Senin (5/10/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyobudi mengatakan, sasaran utama dalam operasi ini adalah mereka yang tidak membawa masker ataupun yang tidak mengenakan masker dengan sempurna. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19. Utamanya di perkantoran yang rawan menjadi klaster penularan Covid-19.
BACA JUGA:
Kominfo Goes To School Hadir di SMAN 1 Srengat, Bupati Blitar: Manfaatkan Medsos yang Baik dan Bijak
Permudah Mobilitas Warga, Pemkab Blitar Resmikan Akses Jalan Beton Antar-Desa Slorok-Karangrejo
Bupati Blitar Ajak Muslimat Sinergi Turunkan Angka Stunting, AKI dan ATS
Ribuan Buruh di Blitar Dapat BLT dari DBHCT Rp300 Ribu per Bulan
"Covid-19 sekarang belum mereda. Untuk itu perlu adanya pencegahan untuk memutus penularan. Apalagi saat ini banyak klaster perkantoran. Di Kabupaten Blitar ada sejumlah instansi yang menjadi klaster penularan. Artinya ini butuh perhatian khusus," ujar Kasatpol PP Rustin.
Dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Blitar, ada 45 ASN yang kedapatan tidak memakai masker dengan benar. Mereka masing-masing dari Sekretariat Kantor Pemkab Blitar, Sekretariat DPRD, Kantor Dispendukcapil, BPN Kabupaten Blitar dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Mereka yang tidak memakai masker dengan benar ini kemudian diberi sanksi mengucapkan Pancasila.