Kajari Kota Pasuruan Sosialisasikan Bantuan Hukum ke Pemkot Pasuruan
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Jumat, 09 Oktober 2020 10:18 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengadakan Sosialisasi Pemberian Pertimbangan Hukum Terkait Kegiatan yang Dilakukan Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Kamis (8/10).
Kegiatan dilaksasnakan di Ruang Pertemuan Untung Suropati 1 Pemerintah Kota Pasuruan. Sosialisasi tersebut dipimpin Pjs. Wali Kota Pasuruan didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kota Pasuruan.
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Silaturahmi Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini
Bertindak sebagai narasumber sosialisasi ini adalah Kepala Kejaksaan Kota Pasuruan. Sosialisasi diikuti kepala OPD, camat, dan lembaga-lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid menjelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD. Dia juga menjelaskan dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Simak berita selengkapnya ...