​Kajari Kota Pasuruan Sosialisasikan Bantuan Hukum ke Pemkot Pasuruan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Kajari Kota Pasuruan Sosialisasikan Bantuan Hukum ke Pemkot Pasuruan

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Supardi
Jumat, 09 Oktober 2020 10:18 WIB

"Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum. Pemberian jasa hukum kepada instansi pemerintah atau lembaga negara atau BUMN atau pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebaga kuasa pihak dalam perkara perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Litigasi maupun non Litigasi," ujar dia.

Idham Khalid menekankan, kejaksaan juga membuka jasa konsultasi untuk instansi Pemerintah atau lembaga negara atau BUMN di Lingkungan Kota Pasuruan dan biayanya gratis. Serta diharapkan dengan adanya penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan di Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat diberikan kepada Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD. Para perangkat daerah lebih termotivasi untuk berkonsultasi ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Sehingga, problematika hukum yang berada di Lingkungan Kota Pasuruan dapat diatasi dengan baik.

Seusai pemaparan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Pasuruan. Sesi tanya jawab ini dibagi menjadi dua termin. Para perangkat daerah sangat antusias untuk bertanya. (par/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video