Tim Paslon Mahfud-Mujiaman Adukan Keberatan Soal Desain APK ke Bawaslu Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nanang Fachrurozi
Jumat, 09 Oktober 2020 19:23 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menerima pengaduan keberaratan Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Mahfud-Mujiaman terkait approval desain Alat Peraga Kampanye (APK), Kamis (8/10) di kantor Bawaslu Jalan Tenggilis Mejoyo.
Yang dipersoalkan Mahfud-Mujiaman ini terkait Surat KPU Kota Surabaya Nomor 964 tentang Penyampaian Hasil Konsultasi KPU RI Terkait Desain dan Materi APK dan Bahan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020, terkait foto Risma yang notabene sebagai pejabat publik dicantumkan dalam APK dan Bahan Kampanye (BK).
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Bawaslu Surabaya Ajak Ormas Perempuan NU dan Muhammadiyah Partisipatif Awasi Pemilu 2024
Menanggapi keberatan Surat KPU 964 tim paslon 2 Mahfud-Mujiaman ini, Hadi Margo Sambodo, Koordinator Devisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surabaya menegaskan bahwa pihaknya masih membahas dan mengkaji aduan tersebut.
"Jadi kita akan masih membahas laporan pengaduan keberaratan tim paslon 2 terkait 964 itu masuk obyek sengketa atau bukan kami akan bahas dan kami kaji dalam pleno," tegas Hadi, Jumat (9/10) kepada BANGSAONLINE.com
Simak berita selengkapnya ...