Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Didi Rosadi
Rabu, 14 Desember 2022 21:44 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Masih rendahnya tingkat partisipatif kelompok disabilitas dalam menggunakan hak pilih menjadi perhatian serius dari badan pengawas pemilu (bawaslu).
Untuk Jawa Timur, rata-rata persentase pemilih disabilitas yang menggunakan hak pilih sekira 40 persen. Sedangkan untuk Surabaya jauh lebih tinggi, yakni 67,9 persen. Data ini mengacu pada Pilkada Gubernur dan Wagub Jatim 2018 dan pilkada serentak 2020.
BACA JUGA:
Dukung Irsyad Yusuf di Pemilu 2024, Eks Kepala Dikdisbud Kabupaten Pasuruan Disanksi KASN
Koalisi Perempuan Indonesia Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Langgar Kode Etik
Bersama Pewarta Foto Indonesia, KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Pemilu di SMA Wijaya Putra
Peluncuran Pilgub Jatim, Pj Adhy Minta agar Tak Ada Intimidasi pada Masyarakat
Untuk meningkatkan partisipatif kelompok disabilitas dalam pemilu, bawaslu berharap penyelenggara pemilu mempermudah disabilitas dalam menggunakan hak konstitusional mereka dalam pemilu 2024. Bahkan bila perlu dilakukan jemput bola bagi disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS.
"Prinsipnya penyelenggara pemilu harus memastikan para disabilitas bisa menggunakan hak konstitusionalnya. Bila perlu, KPPS melakukan jemput bola kepada disabilitas yang tidak bisa datang ke TPS," terang Komisioner Bawaslu Surabaya, Lilies Pratiwining Setyarini, Rabu (14/12/2022).
Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat ini mengatakan, pihaknya akan memastikan pemilu mendatang bersifat inklusif atau terbuka untuk semua kalangan. Termasuk mereka yang mempunyai keterbatasan secara fisik atau kelompok disabilitas.
Simak berita selengkapnya ...