Bea Cukai Sosialisasi PMK-134/PMK.04/2019 ke Komunitas Tingwe: Tembakau Iris Sudah Kena Cukai
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 10 Oktober 2020 18:04 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Hati-hati bila ingin berjualan tembakau rajang, karena bila tidak memenuhi syarat perizinan, bisa-bisa akan berurusan dengan Bea Cukai dan Polisi.
Saat ini di Kediri sedang menjamur, usaha menjual tembakau rajang. Ternyata tembakau rajang ketika berubah menjadi tembakau iris, sudah kena cukai. Ketika tembakau iris dijual, maka sudah masuk peristiwa pidana, bila tidak ada izinnya.
BACA JUGA:
Peringati HUT ke-12, PDKK Bertekad Wujudkan Disabilitas Mandiri dan Berdaya
Semarak Parade Cikar di Kabupaten Kediri
Koalisi Pemuda Kota Kediri Gelar Deklarasi, Dukung Vinanda dan Gus Qowim
Berbagai Komunitas di Kediri Gelar Upacara hingga Syukuran Hari Berdirinya NKRI ke-79
Kasubsi Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kediri, Hendratno menjelaskan, bahwa pada saat penjual tembakau iris melayani pembeli dan ketika tembakau rajang/iris dimasukkan ke kemasan, maka itu sudah merupakan kegiatan pabrik.
Kegiatan mem-packing tembakau rajang itu sudah merupakan kegiatan pabrik dan itu sudah harus ada izin operasional pabrik. Penjual tembakau tingwe (linting dewe) bila tidak melengkapi izin, maka sudah masuk ranah pidana.