Hasil Pengawasan DPS, Bawaslu Lamongan Temukan 4.232 Pemilih TMS
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 12 Oktober 2020 14:06 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan menemukan 4.232 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pengawasan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Lamongan, Muhammad Nadhim. Dari 4.232 pemilih TMS itu, Nadhim menyebutkan didominasi oleh orang yang sudah meninggal, tapi masih tercatat dalam daftar DPS. Jumlahnya lumayan banyak, yakni 2.033 orang.
BACA JUGA:
KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
Tidak hanya itu, bawaslu juga menemukan data pemilih ganda sebanyak 371 orang. Adapun indikatornya meliputi nama, tanggal, dan alamat pemilih. Termasuk ditemukan sebanyak 14.194 pemilih yang belum memiliki E-KTP.
"Khusus untuk pemilih yang belum memiliki E-KTP, kita berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lamongan mempercepat layanan terkait ini, agar tidak terganggu dalam proses pemilihan pada pilkada nanti," katanya, Ahad (11/10/2020) malam.
Berdasar temuan ini, lanjut Nadhim, bawaslu memberikan saran perbaikan kepada KPU Lamongan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Manakala saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, bawaslu akan melakukan penindakan pelanggaran administrasi.