APK Paslon Belum Terpasang Hingga Masuki 17 Hari Masa Kampanye, Begini Komentar Pemerhati Politik
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Nanang Fachrurrozi
Senin, 12 Oktober 2020 19:08 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - APK (Alat Peraga Kampanye) yang diatur dalam PKPU 4/2017 menyebutkan bahwa desain dapat memuat foto paslon atau foto pengurus parpol atau gabungan parpol. Namun faktanya, sejak 26 September 2020 sampai memasuki 17 hari masa kampanye (Senin, 12/10/2020), approval desain APK tak kunjung terpasang.
"Surat Keputusan KPU 964 sudah tidak perlu diterjemahkan, maka KPU Kota Surabaya harus segera memutuskan terkait dengan desain yang diajukan oleh masing-masing paslon agar APK untuk masing-masing paslon segera difasilitasi KPU Kota Surabaya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pilkada di Kota Surabaya," ujar Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H., Pemerhati Politik dan juga Mantan Komisioner Bawaslu Jatim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/10/2020).
BACA JUGA:
Bawaslu Surabaya Imbau Partai Politik Tidak Gunakan May Day untuk Ajang Kampanye
Bawaslu Surabaya Ajak Pemilih Pemula Ikut Awasi Pemilu
Penyelenggara Pemilu Diminta Permudah Disabilitas Gunakan Hak Konstitusional
Bawaslu Surabaya Ajak Ormas Perempuan NU dan Muhammadiyah Partisipatif Awasi Pemilu 2024
"Jadi jelas normanya, sehingga apabila dalam desain foto pengurus parpol yang sekaligus menjabat bupati atau wali kota, maka boleh dicantumkan dalam desain APK dengan cacatan di bawah fotonya ditulis jabatannya di pengurus parpol tersebut menjabat sebagai apa," ulasnya.
"Teknisnya, pengurus parpol yang menjabat sebagai bupati atau wali kota atau wakilnya harus dicantumkan jabatannya sebagai apa di kepengurusan parpol, misalnya ketua DPC parpol apa, dan tidak boleh dicantumkan jabatan sebagai bupati atau wali kota atau wakil bupati atau wakil wali kota, dan tidak boleh fotonya menggunakan atribut sebagai bupati atau wali kota atau wakil bupati atau wakil wali kota," sambungnya.
Simak berita selengkapnya ...