Eksepsi Ditolak, Terdakwa Ryantori Terancam 4 Tahun Penjara
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 21 Oktober 2020 15:10 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Upaya Ir. Ryantori Angka Raharja, terdakwa kasus penjiplakan hak paten untuk bisa lepas dari jeratan hukum, akhirnya kandas. Setelah Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menyatakan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan Ryantori pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (20/10/2020) lalu.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, menyatakan menolak keseluruhan eksepsi terdakwa lantaran dianggap telah memasuki pokok perkara, dan meminta agar JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat pembuktian.
BACA JUGA:
Nenny Yulianny Resmi Jabat Wakil Ketua PN Sidoarjo
Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara
Polisi Beberkan Fakta Penculikan Bocah Perempuan di Sidoarjo
Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
"Menolak atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi," terang Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili.
Perlu diketahui sebelumnya, Ir. Ryantori digugat oleh PT Katama Suryabumi dikarenakan diduga menjiplak Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL), dengan sedikit dimodifikasi lalu diberi nama Konstruksi Jaring Rusuk Beton Pasak Vertikal (JRBPV).
Simak berita selengkapnya ...