Gelar Operasi Yustisi, Pemkab Sidoarjo Kejar Zona Kuning Covid-19
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Rabu, 21 Oktober 2020 18:00 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya keras menuju zona kuning dalam kasus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo baik tingkat kecamatan maupun kabupaten menggelar operasi yustisi ke sejumlah tempat-tempat keramaian, terutama di warung kopi dan jalan raya.
Kali ini, giliran Forkopimka Taman menggelar razia yustisi terkait penerapan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
BACA JUGA:
Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
Salurkan Bantuan Pangan, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Orang Tua Berperan Cegah Stunting
Peresmian Flyover Djuanda, Presiden Jokowi Minta Pemkab Sidoarjo Terus Tingkatkan Pembangunan
"Giat kali ini, kami bersama-sama TNI dan Satpol PP Kecamatan Taman melakukan razia penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020," kata Kapolsek Taman, Kompol Herry Setyo Susanto, Rabu (21/10/2020).
Usai menggelar apel di Halaman Mapolsek Taman, petugas gabungan langsung menuju ke beberapa warung kopi di kawasan Bebekan, Sepanjang, Kecamatan Taman. Setelah itu, petugas menggelar operasi di Jalan Raya Wonocolo, Ketegan, Bebekan, dan Kali Jaten.
"Ada 56 orang yang kita sanksi. Lima orang dikenakan sanksi tipiring, satu orang dikenakan sanksi sosial, dan 50 orang dikenakan sanksi teguran," ucapnya.
Selain menggelar operasi tentang penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar menyediakan tempat cuci tangan. Begitu juga kepada pengunjung maupun para pengguna jalan agar memakai masker.
"Meski ada yang ditindak, kita juga terus melakukan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan (3M)," pungkas Herry. (cat/zar)