Lagi, Komisi A Ingatkan Dinas Soal Pengembang yang Belum Serahkan PSU ke Pemkot Batu
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Agus Salimullah
Rabu, 21 Oktober 2020 19:27 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya pengembang perumahan di Kota Batu yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Batu, mendapat perhatian serius Komisi A DPRD Kota Batu. Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini kembali mendesak dinas terkait untuk jemput bola ke pengembang.
"Dinas terkait, yakni dinas perumahan harus jemput bola. Mungkin banyak pengembang yang belum mendapat sosialisasi terkait bagaimana prosedur penyerahan PSU ini," ujar Bambang Sumarto, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Selasa (21/10/2020).
BACA JUGA:
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu akan Konsisten Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
7 Keuntungan Pesan Kamar Hotel Melalui Aplikasi Membership Archipelago International
Seperti diketahui, hingga saat ini sedikitnya masih 101 dari total 110 pengembang properti di Kota Batu belum menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. Padahal, kewajiban pengembang properti menyerahkan PSU diamanatkan dalam Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU yang meliputi jaringan jalan, jaringan pembuangan limbah, tempat pembuangan sampah, sarana pemakaman, sarana parkir, dan PJU.
Hingga saat ini, masih ada sembilan pengembang properti yang menyerahkan PSU ke Pemkot Batu. PSU wajib disediakan seluas 30-40 persen dari luas areal yang dikembangkan pihak developer dan selanjutnya diserahkan ke pemda setempat.
Daftar perumahan yang sudah menyerahkan PSU, antara lain Emerald Villas Atas, Kayana Regency, Grand Mutiara Residence, Permata Garden Regency, Emerald Villas Bawah, Griya Taman Asri, Kusuma Pinus, Kusuma Pesanggrahan, dan Kusuma Hill.