Muncul Spanduk Warga Benjeng, Balongpanggang, dan Menganti Tolak Masjid untuk Kampanye
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 23 Oktober 2020 09:41 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Di sejumlah masjid di wilayah Gresik Selatan, terpasang spanduk penolakan masjid digunakan sebagai tempat untuk ajang politik menjelang Pilbup Gresik 2020. Warga memasang spanduk itu di depan pintu gerbang masjid bertuliskan "Warga Menolak Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Ibadah Kami Bukan Tempat Berpolitik".
Menurut sejumlah warga, pemasangan spanduk dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kampanye yang dilakukan di rumah ibadah.
BACA JUGA:
Bantah Calon Tunggal karena Gagalnya Kaderisasi, Ketua Golkar Gresik Soroti Bawaslu dan Politik Uang
Pro Bumbung Kosong, 2 Kali Mega Bagus Tak Hadiri Panggilan PDIP Gresik
Ini Kata KPU Gresik soal Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah dengan Kotak Kosong
Tak Ada Paslon Lagi yang Mendaftar, Yani-Alif Resmi Lawan Kotak Kosong di Pilkada Gresik 2024
"Kita ingin menjaga tempat ibadah kita dari kepentingan politik jelang Pilbup Gresik 2020," kata Joko, salah satu warga Kecamatan Benjeng kepada wartawan, Kamis (22/10/2020), sore.
Menurut Joko, masyarakat sudah paham jika ada seorang calon bupati (cabup) tausiyah atau ceramahdi masjid di masa kampanye, ujung-ujungnya tidak lepas dari kepentingan politik.
"Jadi, kesadaran warga sudah sangat tinggi, dan bisa membedakan mana yang benar-benar tausiyah dan mana yang berpotensi kampanye. Oleh karena itu, warga berinisiatif memasang spanduk imbauan larangan kampanye di rumah ibadah," jelasnya.
Senada disampaikan Moh. Arief Syaifullah, warga asal Kecamatan Balongpanggang. "Karena sekarang musim pilkada, kami ingin menjaga tempat ibadah kami steril dari segala bentuk kampanye politik. Silakan bertausiyah, asal tidak membahas politik, apalagi paslon yang hadir, karena itu biasanya akan berpengaruh pada pembahasan politik," ujar dia.
Sementara Ahmad Nadhori, Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Gresik menuturkan, pihaknya tidak melarang paslon untuk melakukan pengajian, tausiyah, ceramah, berjamaah, maupun kegiatan ibadah yang lain di masjid ataupun musala. Namun, Bawaslu dengan tegas melarang kegiatan kampanye di tempat ibadah, karena itu jelas-jelas melanggar aturan.
"Kalau kampanye itu diduga berpotensi melanggar, maka dilakukan pencegahan, karena pengawasan dan pencegahan sudah menjadi wewenang kami," katanya kepada wartawan.