Tiga Pekan, Polisi Ringkus 15 Pelaku Bandar dan Pengedar Narkoba di Tuban | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tiga Pekan, Polisi Ringkus 15 Pelaku Bandar dan Pengedar Narkoba di Tuban

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Minggu, 01 November 2020 20:49 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus 15 pelaku bandar dan pengedar pil koplo di Bumi Wali selama waktu kurang lebih tiga pekan.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba berhasil meringkus 15 pelaku bandar dan pengedar pil koplo di Bumi Wali selama waktu kurang lebih tiga pekan.

Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, dari 15 tersangka ini ada 14 laporan yang masuk pada petugas. Kasus tersebut berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis obat daftar G atau dobel L. Sedangkan keterangan sementara dari tersangka, barang haram tersebut didapat dari orang luar Tuban.

"Rata-rata yang mengkonsumsi obat daftar G ini ingin fly dan sudah kecanduan," ungkap AKBP Ruruh kepada awak media, Minggu (1/11).

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba (Kasatreskoba) , AKP Daky Dzulqornain menerangkan, dari 15 tersangka itu, 5 di antaranya merupakan bandar. Keterangan yang didapat petugas, para tersangka mendapatkan barang haram itu berasal dari luar kota. Namun, pelakunya masih 1 orang dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Informasi yang kami terima, memang pelaku 1 orang ini sudah lama menyuplai obat-obatan terlarang ini ke Tuban," ujar kasatreskoba yang pernah bertugas sebagai kapolsek di wilayah Hukum Polres Pamekasan.

Dalam penangkapan 15 tersangka itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan pil koplo dan beberapa gram narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan perkara Tindak Pidana UU Kesehatan jenis obat pil warna putih dan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.

Untuk tersangka pengedar pil koplo dipersangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Paling lama hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Kemudian, untuk tersangka perkara pengedar sabu disangkakan Pasal 114 (2), 112 (1), jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda Rp 10 miliar ditambah 1/3.

Adapun dari 15 pelaku yang ditangkap polisi yakni Nanang Kosim warga Jenu Tuban, Shodikin dan Ahmad Sholahudin warga Kabupaten Lamongan, Vendy warga Lamongan, Rizal Muhaimin warga Bojonegoro, Mariyanto warga Kingking-Tuban, dan Mimono warga Merakurak-Tuban. 

Kemudian Afri Firmansyah warga Jogoroto-Jombang, Ahmad Khoirudin warga Widang-Tuban, Diva Fikri warga Grabagan-Tuban, Eko Harjo warga Plumpang-Tuban, Utomo warga Semanding-Tuban, Agus Ponco warga Plumpang-Tuban, dan Muhammad Taufik warga Plumpang-Tuban.

"Menurut keterangan tersangka obat daftar G itu dijual 1 teknya seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu. Cara menjualnya melalui medsos, COD dan pengantar kurir ekspedisi," pungkas kasatresnarkoba yang baru menjabat di ini. (gun/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video