Kastorius Sinaga: Pemberian Sanksi dari KASN Sudah Melalui Proses Verifikasi
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 02 November 2020 20:31 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Penjatuhan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Staff Khusus Kemendagri, Kastorius Sinaga, saat dihubungi melalui telepon seluler, Senin (2/11) sore.
"KASN sudah sesuai menjatuhkan sanksi kepada ASN yang sebelumnya diduga melanggar netralitas ASN dalam pilkada 2020 ini," ujarnya.
BACA JUGA:
Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi
Tunggu Hasil Tes Kesehatan, Tiga Besar Hasil Selter 4 JPT Pratama Gresik Dikirim ke KASN
Raih Meritokrasi Sangat Baik, Khofifah: Tata Kelola Birokrasi Jatim Kian Modern dan Profesional
Soal SE Bupati Hendy Terkait Perubahan Jam Kerja ASN, PGRI Jember akan Sampaikan Hasil Kajian
Ia menyampaikan, sebelum menjatuhkan sanksi kepada ASN, KASN sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu tentang adanya dugaan pelanggaran dan bukti-buktinya. "Pasti sudah diverifikasi dan tidak mungkin tanpa hasil evaluasi terlebih dahulu terhadap bukti yang ada," imbuhnya.
Mekanisme yang dilakukan KASN menurutnya, bahwa setiap ASN harus bersikap netral dalam pilkada 2020 ini. Jika didapati ada yang melakukan pelanggaran, penanganan pertama ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah. Nantinya, baru direkomendasikan ke KASN dan akan dilakukan pengecekan kembali oleh KASN.
"Ini sudah jelas kan, pengawas di lapangan ada bawaslu masing-masing daerah, kemudian dikoordinasikan ke KASN dan melakukan verfikasi," tuturnya.
Dalam aturan yang berlaku, pelanggaran ASN dapat digolongkan menjadi 3, yaitu kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Maka dari itu, setiap pemerintah daerah diharapkan bisa menjaga integritasnya.