Satresnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Bekuk 2 Budak Narkoba
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Jumat, 06 November 2020 17:05 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang budak narkoba yang diduga biasa mengedarkan barang terlarang di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Dua tersangka yang diduga telah menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut dibekuk di sebuah rumah di Desa Konang, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan.
BACA JUGA:
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Tyas menjelaskan, dua tersangka atas nama RH (45) dan H (35), keduanya Warga Dusun Asem Manis Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
"Keduanya merupakan pengedar sekaligus pemakai barang terlarang," jelasnya, Jumat (6/11/2020).
Simak berita selengkapnya ...