Satresnarkoba Polres Pamekasan Berhasil Bekuk 2 Budak Narkoba
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Yeyen
Jumat, 06 November 2020 17:05 WIB
Ilustrasi. (foto: ist)
Barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni 1 (satu) poket plastik klip yang merupakan sisa atau bekas narkotika golongan I jenis sabu yang ditimbang dengan plastik masing-masing memiliki berat kotor -/+ 10,11 gram.
"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. (yen/zar)