​Tak Kunjung Klimaks saat Tiduri PSK, Pria di Jombang Dianiaya Oknum Perangkat Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Tak Kunjung Klimaks saat Tiduri PSK, Pria di Jombang Dianiaya Oknum Perangkat Desa

Editor: Tim
Wartawan: Aan Amrulloh
Sabtu, 14 November 2020 14:14 WIB

Rumah Tempat Kejadian Perkara, bekas lokalisasi di Jombang Jawa Timur. foto: Aan Amrullah/ bangsaonline.com

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menganiaya pelanggan Pekerja Seks Komersial (PSK) di bekas lokalisasi Tunggorono.

Lucunya, ia menganiaya pelanggan PSK tersebut karena pria hidung belang itu tak kunjung klimaks saat meniduri perempuan tersebut.

"Korban melapor pada Minggu (8/11), dan langsung kita amankan pelakunya. Saat ini proses penyidikan tengah berlangsung. Pelaku adalah seorang perangkat desa asal Desa Tambakrejo," kata Kapolsek Jombang Kota, AKP Wilono, Sabtu (14/11/20).

Kapolsek mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban dan langsung menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku di rumahnya.

(Kamar tempat penyewaaan PSK yang dipakai untuk kencan di bekas lokalisasi Tunggorono Jombang. foto: aan amrulloh/ bangsaonline.com) 

Dari informasi di lapangan, pelaku penganiayaan diketahui bernama AGS (31), seorang oknum perangkat desa. Sedangkan korban bernama AHM (23), Dusun/Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang.

Peristiwa bermula ketika korban menyewa seorang PSK untuk kencan di sebuah kamar bekas lokalisasi Tunggorono, pada Sabtu (07/11) lalu.

Diduga korban kasar dan tak kunjung klimaks, si PSK mulai merasa terganggu dan risih. PSK tersebut, kemudian menghubungi sang perangkat desa (pelaku) untuk mengatasi korban.

Menurut Kapolsek, dari hasil penyidikan, korban berkencan dengan PSK selama satu jam lebih. Diduga mainnya kasar, PSK tersebut kemudian menghubungi pelaku.

"Kebetulan PSK ini kenal pelaku, kemudian memintanya mendobrak pintu kamar yang disewa korban dan PSK untuk berkencan tadi dengan tujuan untuk segera menghentikan kencan itu," terangnya.

"Pertengkaran antara korban dan pelaku akhirnya terjadi. Korban ini dihajar sama pelaku, hingga berhasil dilerai warga," imbuh Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka serius di tubuhnya. Bagian pelipis matanya terluka, ia juga mengaku mengalami luka pada bagian dada.

"Cukup parah lukanya, pelipis robek, dadanya sesak, kemungkinan ada luka di rusuk dalam," ungkap Wilono.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga ditahan sejak dilaporkan kepada pihak kepolisian. AGS ini terancam dijerat polisi dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Yang bersangkutan sudah ditahan di Polsek Kota,” pungkas Kapolsek.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video